Kontroversi Habib Bahar bin Smith yang Ditetapkan Tersangka Hoaks, Ini Profil dan Garis Keturunannya

- 4 Januari 2022, 10:20 WIB
Bahar Bin Smith.
Bahar Bin Smith. /

Baca Juga: Begini Klarifikasi Video Viral Pengusiran Habib sebelum Erupsi Gunung Semeru

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Dijelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Komika McDanny Menangis Minta Maaf, Berharap Bertemu Langsung dengan Habib Rizieq

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman telah mengirimkan surat pemeriksaan minggu lalu kepada Habib Bahar bin Smith.

"Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan," kata Arief sebagaimana telah dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah