Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka untuk dokter Richard Lee.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari situs PMJNews pada Kamis 12 Agustus 2021.
Yusri juga menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan secara paksa adalah informasi yang tidak benar.
"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah namun tidak secara paksa," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Resmi, dr Richard Lee Dinyatakan Sebagai Tersangka, Ini Kasus dan Pasal yang Menjeratnya
Ia juga menilai, pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan SOP yang ditetapkan.
"Kita telah lakukan penangkapan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE.
Ia juga terjerat Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. ***