"Bukti ada semuanya jelas, karena yang ini bukan katanya, saya korbannya," tambah Jusuf Hamka lagi dikutip SerangNews.com.
Jusuf Hamka menceritakan, kebobrokan oknum Bank Swasta Syariah itu ketika perusahaan miliknya memiliki utang di bank tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020 Minggu 25 Juli 2021, Ada Praveen-Melati
Jumlah utangnya mencapai Rp800 miliar dengan bunga bank sebesar sebelas persen.
Sementara semenjak pandemi Covid-19, Jusuf Mansur mengatakan bahwa perusahaannya itu mengalami penurunan.
Dasar itulah Jusuf Hamka meminta penurunan bunga dari Bank Swasta Syariah sebesar 8 persen.
Baca Juga: LIVE STREAMING Indosiar Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Akses Link Streaming Gratis Vidio.com
"Pendapatan kita menurun, boleh enggak bunga diturunkan 8 persen," ucapnya kala itu kepada oknum Bank Swasta Syariah.
Tapi sayang, kata Jusuf Hamka oknum Bank Swasta Syariah itu justru berkelit dan tak menyetujui keinginannya.
Padahal, sambung Jusuf Hamka berniat untuk segera melunasi hutang tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp795 miliar.