Set Top Box: Alat Penangkap Frekuensi Sinyal Siaran TV Digital, Jenis Merek, Tipe dan Harga STB

- 14 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal siaran TV digital.
Ilustrasi Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal siaran TV digital. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

SERANG NEWS – Berikut daftar merek Set Top Box (STB) sebagai alat menangkap sinyal siaran TV digital.

Siaran TV digital tidak menggunakan internet. Hanya cukup menambah alat bernama Set Top Box atau STB untuk mengatur frekuensi atau channel siarannya.

Menggunakan siaran TV digital akan mendapatkan kualiatas siaran lebih bagus daripada TV analog. Kelebihannya adalah gambar akan lebih bagus, suara jernih dengan kualitas teknologi yang ada.

Baca Juga: Bukan Live Streaming, Ini Penjelasan Siaran TV Digital dan Kelebihan Kualitas Gambar dan Suaranya

Siaran TV digital akan diberlakukan secara bertahap. Tahap 1 akan dimulai pada 17 Agustus hingga sepenuhnya diberlakukan pada 2 November 2021.

Kendati belum diberlakukan sepenuhnya, saat ini masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV digital pada layar kaca.

Penggunaan siaran TV digital tidak harus mengganti TV yang ada sekarang. Bagi masyarakat yang sudah TV LED dengan fitur digital di dalamnya, bisa melakukan setting secara manual.

Untuk TV yang belum didukung perangkat tersebut, maka harus menambah alat Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Update Terbaru Frekuensi SCTV untuk Siaran TV Digital CH UHF dan Parabola di Mpeg2 dan Mpeg4 Telkom 4

Penggunaan STB karena sinyal TV digital di Indonesia dipancarkan dengan format DVB-T2. Untuk itu, pesawat tv-nya pun harus memiliki Tuner DVB-T2.

Jenis pesawat TV ini digital juga tapi tidak akan bisa menangkap siaran TV digital yang dipancarkan dengan sistem DVB-T2, hanya dengan menggunakan antena uhf/vhf.

Kemudian, jika ingin tetap menggunakan pesawat tv analog atau terlanjur punya tv digital yang menggunakan tuner DVB-T.

Sebab, untuk mendapatkan sinyal TV digital dengan antena uhf/vhf, gunakan perangkat penerima digital, Set Top Box yang DVB-T2

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Berhenti 17 Agustus 2021, Ini Frekuensi SCTV untuk TV Digital CH UHF

Perangkat STB nantinya disambungkan dengan antena UHF untuk menangkap siaran televisi digital. Dengan begitu, Anda akan dapat menikmati siaran TV digital dengan kualitas yang jauh lebih jernih dan bagus.

STB bisa didapatkan di pasaran. Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000.

Berikut Daftar Perangkat STB yang sudah mendapatkan sertifikasi dan direkomendasikan Kominfo:

Set Top Box/Dekoder Merek NEXMEDIA : NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

Set Top Box/Dekoder Merek POLYTRON : PDV 600T2

Set Top Box/Dekoder Merek ICHIKO : 8000HD

Set Top Box/Dekoder Merek AKARI : ADS-2230

Set Top Box/Dekoder Merek AKARI : ADS-210

Demikian informasi mengenai perangkat Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal siaran TV digital yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2021.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x