Set Top Box: Alat Penangkap Frekuensi Sinyal Siaran TV Digital, Jenis Merek, Tipe dan Harga STB

- 14 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal siaran TV digital.
Ilustrasi Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal siaran TV digital. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

Penggunaan STB karena sinyal TV digital di Indonesia dipancarkan dengan format DVB-T2. Untuk itu, pesawat tv-nya pun harus memiliki Tuner DVB-T2.

Jenis pesawat TV ini digital juga tapi tidak akan bisa menangkap siaran TV digital yang dipancarkan dengan sistem DVB-T2, hanya dengan menggunakan antena uhf/vhf.

Kemudian, jika ingin tetap menggunakan pesawat tv analog atau terlanjur punya tv digital yang menggunakan tuner DVB-T.

Sebab, untuk mendapatkan sinyal TV digital dengan antena uhf/vhf, gunakan perangkat penerima digital, Set Top Box yang DVB-T2

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Berhenti 17 Agustus 2021, Ini Frekuensi SCTV untuk TV Digital CH UHF

Perangkat STB nantinya disambungkan dengan antena UHF untuk menangkap siaran televisi digital. Dengan begitu, Anda akan dapat menikmati siaran TV digital dengan kualitas yang jauh lebih jernih dan bagus.

STB bisa didapatkan di pasaran. Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000.

Berikut Daftar Perangkat STB yang sudah mendapatkan sertifikasi dan direkomendasikan Kominfo:

Set Top Box/Dekoder Merek NEXMEDIA : NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

Set Top Box/Dekoder Merek POLYTRON : PDV 600T2

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x