SERANG NEWS - Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hingga Bulan Juni 2021.
Program BST Rp300 ribu ini, diperuntukan bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @Kemensosri pada Senin 31 Mei 2021, Bansos tunai BST Rp 300 hanya diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS.
Agar bisa mendapatkan BST Rp300 ribu, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Berlaku Besok, Siaran Digital NET TV Bisa Dinikmati di Yogyakarta
Adapun yang berhak mendapatkan dana BST Rp300 ribu yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Miskin
2. Tidak mampu
3. Terdampak pandemi Covid-19