Masyarakat diharapkan mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak. Setelah login, masukkan nomer NIK KTP pribadi dan mengikuti proses verifikasi agar bisa melanjutkan proses inquiry.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar, penerima Banpres BPUM bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengetahui informasi pencairan bantuan.
Baca Juga: Tidak Semua Dapat BLT, Ini Syarat dan Kriteria Pekerja Cair Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4
Penerima bisa datang dengan membawa dokumen buku rekening dan KTP diri.
Banpres BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***