Buruan Cek Rekening Pastikan Dapat Banpres BPUM UMKM, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat Rp 2,4 juta

- 5 Januari 2021, 07:31 WIB
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro /Dok. Kemenkop UKM/

SERANG NEWS – Pemerintah sudah menyalurkan bantuan sosial pada Senin, 4 Januari 2021 kemarin. Secara serentak, bantuan diberikan dalam bentuk transfer. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pemerintah Jokowi sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19.

Adapaun program sosial yang diberikan seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Segera cek rekening untuk pastikan Anda dapat atau tidak bantuan tersebut.

Bantuan langsung tunai (BLT) Banpres BPUM UMKM dikabarkan segera cair Januari 2021 ini.

Segera daftar dan penuhi kelengkapan persyaratan agar bisa cair Rp 2,4 juta dari Banpres BPUM UMKM dari Kementerian koperasi.

Bantuan diberikan bagi pengusaha mikro yang terdampak dari virus Covid-19. Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. 

Baca Juga: Buruan Daftar! UMKM Dengan Syarat Ini Bakal Cair Rp 2,4 Juta Banpres BPUM, Cek NIK eform.bri.co.id

Baca Juga: BLT Sudah Disalurkan Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Syarat Agar Cair Rp 2,4 Juta Januari 2021

BLT Banpres UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Banpres BPUM UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:

  • WNI
  • Pelaku UMKM
  • Bukan ASN. TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
  • Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

Baca Juga: Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Kriteria Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Syarat dan Cara Daftar

Usai persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya para penerima Banpres BLT BPUM UMKM segera mendaftarkan usahanya ke lembaga terkait agar bisa menerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:

  • Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
  • Koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum
  • Kementerian dan lembagaterkait
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Gausah Repot! Daftar Banpres UMKM Bisa Lewat Online, Login eform.bri.co.id Agar Cair Rp 2,4 Juta

Dikutip SerangNews.com dari laman depkop.go.id, selain datang langsung, pelaku UMKM juga bisa mendaftar secara online  melalui akses link di bawah ini.  Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta:

Baca Juga: Ada Peluang Diperpanjang 2021, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Secara Online Agar Cair Rp 2,4 Juta

Usai mendaftar, tunggu berberapa saat untuk bisa mengecek langsung atau melalui akses link login ke https://eform.bri.co.id/bpum.

  • Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Lalu klik BPUM (Cek data BPUM)
  • Masukkan NIK KTP dan Kode verifikasi
  • Jika sudah, tunggu pemberitahuan untuk mengetahui apakah bantuan sudah bisa diterima atau belum.
  • Jika bantuan sudah bisa diterima, segera datang ke bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Gausah Repot! Daftar Banpres UMKM Bisa Lewat Online, Login eform.bri.co.id Agar Cair Rp 2,4 Juta

Untuk mencairkan Rp 2,4 juta, penerima harus membawa sejumlah persyaratan seperti berikut:

  • Membawa buku tabungan BRI
  • Membawa Kartu ATM BRI
  • Membawa KTP
  • Membaya surat penyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa setempat.

Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Proses Agar Cair Rp 2,4

Kementerian koperasi berharap bantuan bisa segera diterima oleh masyarakat dan bisa digunakan untuk meningkatkan nilai jual beli di lingkungan masyarakat. ***

 

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah