Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: NIK KTP di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM Rp, 2,4 Tidak Punya Rek BRI?Ini Cara Ambil Uangnya
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.
Baca Juga: NIK KTP di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM Rp, 2,4 Tidak Punya Rek BRI?Ini Cara Ambil Uangnya
Bantuan ini diberikan sebagai dampak stimulus kepada para pegiat UMKM yang terdampak pandemik Covid-19. ***