MUI Banten Minta Polisi Menjunjung Tinggi Nilai Keadilan dan Humanis Dalam Penegakan Hukum

- 22 Desember 2020, 16:52 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) akhir tahun 2020 di kantornya, Curug, Kota Serang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) akhir tahun 2020 di kantornya, Curug, Kota Serang. /Serangnews/

SERANG NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) akhir tahun 2020 di kantornya, Curug, Kota Serang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, A.M Romly mengatakan pada Rakor tersebut mendukung sikap MUI Pusat yang dituangkan dalam Taklimat MUI pusat tentang insiden antara pendukung FPI dan aparat kepolisian.

"Polri dalam menegakan hukum dan menindak pelanggar-pelanggar hukum siapa pun, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, transparan dan humanis. Dan itu saya kira sekarang sedang dilakukan Polri," katanya kepada wartawan di Gedung MUI Provinsi Banten, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Risma dan Sandiaga Jadi Menteri

Selain itu, MUI juga meminta kepada TNI Polri untuk tidak ragu-ragu menindak darimana saja kelompok yang ingin menciptakan kekacauan di masyarakat.

"Juga TNI polri kalau melihat ada indikasi atau gerakan darimana saja kelompok yang ingin menciptakan kekacauan di masyarakat ya jangan ragu-ragu harus ditindak, yang harus diutamakan itu keselamatan masyarakat, bangsa dan negara kita," imbuhnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 apa pun alasannya.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Dapat BST Rp300 ribu

"MUI mengajak kepada masyarakat untuk menahan diri apapun alasannya, alasan wisata yang menyebabkan kerumunan itu, alasanya pesta hajatan perkawinan, sunatan dan alasan unjuk rasa juga. Penyebab kerumunan harus dihindari dan menahan diri," tandasnya.***

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x