Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan PN Tangerang

11 Desember 2021, 14:01 WIB
Rachel Vennya Divonis empat bulan penjara, ini penjelasan oleh PN Tangerang./ Instagram/@rachelvennya /Instagram/@rachelvennya

SERANG NEWS – Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh PN Tangerang. Selebgram ini juga mendapatkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta.

Sebagaimana dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat, Arief Budi selaku Majelis Hakim PN Tangerang menerangkan tentang hal yang membuat vonis tersebut ringan dan berat.

Arif Budi berpendapat bahwa Rachel Vennya telah mengakui perbuatannya, dan ia juga bertindak kooperatif selama proses hukum sedang berlangsung.

Majelis Hakim juga menjelaskan hukuman yang memberatkan Rachel Vennya adalah statusnya sebagai seorang publik figur.

“Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Seharusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi, sebagaimana dikutip Serang News dari Pikiran Rakyat, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Tapi Nggak Ditahan, Ini Alasannya

Hakim PN Tangerang itu juga menegaskan bahwa Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 saat ia pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat, akan tetapi ia melanggar aturan karantina di Indonesia.

Oleh sebab itu, PN Tangerang menjatuhkan  putusan kepada Rachel Vennya dkk dengan vonis pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

Rachel Vennya mendapatkan denda sebesar Rp50juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, ucap Arif Budi, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Rachel Vennya tidak sendirian, ia bersama Salim Nauderer yang merupakan pacarnya. Manajernya bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta Ovelina juga diberikan vonis yang sama.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan, Terancam 1 Tahun Penjara, Ada Oknum TNI Lain yang Membantunya

Mereka divonis karena melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum diberikan putusan, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2021.

Rachel Vennya diketahui ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus melarikan diri ketika masa karantina sedang berlangsung di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Bongkar Permohonan Maaf Rachel Vennya Tak Jalani Karantina Kesehatan: Ada Keterpaksaan

Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya ke Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan sampai selesai. Pemeriksaan selesai pukul 14.30 WIB.

Setelah selesai pemeriksaan, pacar dan manajer Rachel Vennya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler