10 Fakta di Balik Penangkapan dr Richard Lee yang Seret Nama Kartika Putri, Nomor 6 di Luar Dugaan

12 Agustus 2021, 19:24 WIB
10 Fakta di balik penangkapan dr Rcihard Lee yang seret nama Kartika Putri, Nomor 6 di luar dugaan. /

SERANG NEWS – Nama dr Richard Lee ramai menjadi perbincangan publik setelah tersiar kabar dokter kecantikan dan YouTuber ini ditangkap pihak polisi.

ada 10 fakta di balik penangkapan dr Richard Lee ini dilakukan pihak polisi di kediamannya, di Palembang.

Kejadian yang rekam lewat video dan dibagikan istrinya, dr Reni Efendi, melalui media sosialnya, sontak mengundang kehebohan Netizen dan menjadi trending di Twiiter.

Netizen pun berspekulasi atas kejaian penangkapan itu dengan menyeret nama Kartika Putri.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Kartika Putri Beri Pesan Ini

Pasalnya, sebelum penangkapan, dr Richard sempat bersitegang dengan Kartika Putri. Bahkan, perempuan yang akrab disapa Karput itu sempat melayangkan somasi sampai melaporkan ke pihak polisi dengan dugaann pencemaran nama baik.

Namun, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi penangkapan tersebut secara resmi dan meluruskan pemberitaan yang merebak di media sosial.

Berikut SerangNews.com himpun 10 fakta tentang penangkapan dr Ricard Lee hingga menyeret nama Kartika Putri, bahkan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta muncul petisi penandatangan bebaskan dr Richard:

  1. Pengkapan Disaksikan Istrinya

Penangkapan dr Richard Lee di kediamannya disaksikan istrinya, Renn Efendi. Hal ini diketahui dengan rekaman video yang dibagikannya di media sosial.

Pihak polisi juga menyatakan, sebelum penangkapan sempat memberitahunan  kepada sang istri yang juga didampingi pengacaranya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Tersangka, Kuasa Hukum Seret Nama Kartika Putri dan Ancam Lapor ke Kapolri Hingga Presiden

  1. Video Penangkapan Viral di Twitter

Rekaman video penangkapan dr Richard Lee tersebar di media sosial. Banyak spekulasi, bahwa penangkapan itu dilakukan secara paksa.

Terlebih saat membagikan video tersebut, Renni menuliskan dengan narasi yang cukup dramatis. “Bapak-bapak ini main paksa tangkep aja, padahal pengacara saya sudah mau datang untuk pendampingan,” tulis Renni melalui akun Instagram @renieefendi24 pada Kamis 12 Agustus 2021.

  1. Seret Nama Kartika Putri

Kejadian penangkapan ini menyeret nama Kartika Putri. Hal ini tak lepas kasus kisruh antara yang bersangkutan dengan perempauan yang akrab disapa Karput.

Kejadian bermula ketika dr Ricard mereview produk skin care yang mengendors Kartika Putri mengandung bahan bahan bahaya.

Baca Juga: Petisi Dukung Dokter Richard Lee Tembus 100 Ribu Tanda Tangan, Kartika Putri Banjir Hujatan

Tak terima dengan hal itu, Kartika Putri melayangkan surat somasi kepada dr Richard Lee, kemudian melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

  1. Munculkan Hujatan Netizen ke Kartput

Atas kejadian itu, Netizen menjadi bulan-bulanan Netizen. Tak sedikit Netizen yang mengghujat Kartika Puti sebagai orang di balik penangkapan tersebut.

  1. Munculkan Petisi Tanda Tangan

Selain memunculkan hujatan kepada Kartika Putri, muncul gerakan Netizen dengan membuat tanda tangan petisi bebaskan dr Ricard Lee. Pasalnya, ulasan sang dokter dianggap memberikan edukasi tentang bahaya produk kosmetik.

Bahkan Netizen menyebut apa yang disampaikan dr Richard Lee itu menyelamatkan kaum perempuan dari bahaya produk  kecantikan yang tidak aman.

Baca Juga: Dukung dr Richard Lee, 100 Ribu Netizen Tandatangani Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia

  1. Seret Nama Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderel Pol Listyo Sigit Prabowo

Yang menarik dari kasus ini adalah, dua nama besar dalam republik ini yang diseret-seret dalam kasus ini.

Hal ini setelah pengacaranya, Rahman Arif Nasution tak terima kliennya ditangkap yang menurutnya dilakukan secara paksa. Ia mengaku akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akan tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur. Bismillah dn tks atas dukungan teman2 pengajacara dan jg netizen,” katanya melalui akun media sosialnya.

Nama Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga dimention seorang netizen yang menyerukan untuk mendantangani petisi bebaskan dr Richard Lee.

Baca Juga: Resmi, dr Richard Lee Dinyatakan Sebagai Tersangka, Ini Kasus dan Pasal yang Menjeratnya

  1. Kronologis Versi Polisi

Kombes Pol Yusri Yunus membantah penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan secara paksa tidak benar.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah namun tidak secara paksa," kata Yusri Yunus.

Ia juga menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan karena atas laporan Kartika Putri tidaklah benar. Melainkan, laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan nama baik itu adalah hoaks,” katanya dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com.

  1. Kasus yang Jadi Dalih Penangkapan

Polisi menetapkan tersangka dr Lee karena melakukan tindak ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kebenarannya, yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tambahnya.

Ia juga menilai, pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan SOP yang ditetapkan. "Kita telah lakukan penangkapan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.

  1. Ditetapkan Tersangka

Kini, dr Richard Lee dipastikan mulai menjalani proses penahanan. "Dr Richard Lee telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Yusri.

  1. Jeratan dan Ancaman Hukuman

Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE. Ia juga terjerat Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler