Siaran TV Analog Resmi Berhenti 17 Agustus 2021, Ini Frekuensi SCTV untuk TV Digital CH UHF

9 Juni 2021, 04:35 WIB
Siaran TV analog SCTV resmi berhenti Selasa 17 Agustus. Ini frekuensi SCTC di TV digital CH UHF. /Instagram @sctv/

SERANG NEWS - Pihak SCTV mengumumkan secara resmi penghentian siaran TV analog dan berganti ke siaran TV digital.

Perubahan siaran TV analog ke TV digital yang akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2021 ini, secara otomatis akan merubah channel frekuensi SCTV.

Pengumaman perubahan siaran dari analog switch off atau dari siaran TV analog ke TV digital tersebut disampaikan pihak SCTV melalui akun resmi Instagramnya, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Serang Raya Tak Bisa Menonton TV Analog Mulai Agustus, Simak Cara Setting BTS Agar Tidak Ganti TV

"Jaman sekarang, ngak perlu bersedih lagi karena kamu bisa nonton TV secara jernih tanpa semut kresek-kresek. Sudah banyak daerah yang menjangkau TV digital lho," tulis SCTV melalui akun Instagram yang dikutip SerangNews.com.

Atas perubahan tersebut, maka akan terjadi perubahan frekuensi SCTV sejak pemberlakukan tersebut.

Berikut wilayah dan perubahan frekuensi SCTV setelah melakukan transformasi dari TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

Penghentian analog switch off ini akan dilakukan di enam daerah. Yakni, Aceh, Batam, Serang, Cilegon, Samarinda dan Tanjung Selor.

Kemudian perubahan frekuensi SCTV melalui TV digital adalah sebagai berikut:

Jalur tersier analog CH 46 UHF SCTV Kota Banda Aceh off digantikan dengan siaran TV digital CH 43 UHF.

Siaran ini menjangkau Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Warga Serang dan Cilegon Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog, Siapkan Alat Ini untuk Pindah ke TV Digital

Jalur tersier analog CH 47 UHF SCTV Kota Batam off digantikan dengan siaran TV digital CH 42 UHF.

Siaran ini menjangkau Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Karimun.

Jalur tersier analog CH 55 UHF SCTV Kota Cilegon off digantikan dengan siaran TV digital CH 24 UHF.

Siaran ini menjangkau Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Siaran TV Digital? Berikut Penjelasan dan Kelengkapan Alat yang Dibutuhkan

Jalur tersier analog CH 47 UHF SCTV Kota Samarinda off digantikan dengan siaran TV digital CH 36 UHF.

Siaran ini menjangkau Samarinda, Bontang dan Kabupaten Kutai Utara.

Jalur tersier analog CH 33 UHF SCTV Kota Tanjung Selor off digantikan dengan siaran TV digital CH 32 UHF.

Siaran ini menjangkau Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Tangjung Selor.

Perbahan siaran TV analog ke TV digital akan membuat masyarakat mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih, suara yang jelas dan kualitas teknologi yang lebih baik.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: SCTV

Tags

Terkini

Terpopuler