Subsidi Gaji Cair Lagi, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

12 Januari 2021, 21:34 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

 

SERANG NEWS – Ada sejumlah syarat untuk pekerja agar bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan diberikan ke dalam 2 tahap. Masing-masing berjumlah Rp 1,2 juta. Bantuan untuk empat bulan dengan total yang akan diterima sebesar Rp 2,4 juta.

Segera login kemnaker.go.id untuk memastikan dapat bantuan. Adapun syarat menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Penerima adalah WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
  • Tercatat sebagai pekerja aktif
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Penerima bukan anggota TNI, Polri/ ASN.
  • Penerima bantuan bukan karyawan BUMN.
  • Penerima bantuan ber gaji di bawah Rp 5 juta.
  • Penerima belum pernah mendapat bantuan sosial apapun.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Mencairkan Bantuan

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Simak Penjelasannya 

BLT subsidi gaji terus disalurkan Kemnaker  hingga Januari tahun 2021, sebab berdasarkan data dari Kemnaker ada sekitar 294.160 pekerja yang belum mendapat BLT Subsidi gaji. 

Data itu merupakan data dari penerima BLT Subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang penyalurannya akan disalurkan pada bulan Januari 2021.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Simak Penjelasannya 

Rekonsiliasi dengan bank Himbara, kata Tri Retno perlu dilakukan mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara.

Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Bank Syariah Merger, SMI Ungkap Tiga Masalah Utama Perbankan Syariah, Apa Saja

Berikut Beberapa kriteria pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji.

 Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BLT, Ini Kriteria dan Jumlah Pekerja Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang sudah memenuhi kriteria dan namanya sudah tercantum sebagai penerima bantuan bisa kembali melakukan pengecekan nama untuk dapat mencairkannya.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/, lalu pada pojok kanan atas, klik Daftar
  2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
  3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
  4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
  5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.
  6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

 Baca Juga: Sebanyak 294.160 Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Maaf Uangnya Sudah Dibalikin Ke Kas Negara 

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Hastag Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter, Kenapa? 

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT subsidi gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp sebagai berikut:

  1. Akses link https://kemnaker.go.id
  2. Atau penerima bisa login melalui BPJSTK Mobile
  3. Login melalui website:. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR (spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  5. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

 Baca Juga: Segera Login Kemnaker.go.id Pastikan NIK Terdaftar Terima Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Cara Agar Cair

Baca Juga: Hore, Pelajar Akan Mendapatkan BLT Anak Sekolah, Segini Besarannya, Cair Januari 2021

Itulah cara mudah melakukan pengecekan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler