Gagal Cair Karena NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Ini Agar Dapat BLT BPUM

18 Desember 2020, 23:58 WIB
Perajin memproduksi kerajinan "puzzle" ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra /

SERANG NEWS – Kementerian Koperasi dan UMK sudah mencairkan ke 12 juta penerima Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pelaku usaha mikro.

Dalam sekali pencairan, pemerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, ada juga pendaftar yang tida menerima bantuan UMKM karena NIK KTP tidak terdaftar.

Baca Juga: Sudah 100% Disalurkan Segera Login eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Mungkin, penyebab tidak dapat bantuan BLT Banpres BPUM UMKM karena tidak lolos persyaratan.

Bantuan BLT UMKM diberikan untuk membantu para pengusaha mikro yang memulai aktivitas usahanya di masa pandemic covid-19.

Berarti, penyaluran bantuan sudah mencapai 100 persen dari target yang ditentukan dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 28.8 triliun.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Tapi Tak Punya Rekening BRI? Ikuti Cara Ini Cek NIK KTP Dapat BPUM UMKM

Segera klik https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai BPUM UMKM sebesar Rp. 2,4 juta atau tidak.

BLT BPUM UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro yang mendaftar.

Cara cek penerima bisa akses ke link https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian inpun nomor NIK KTP.

Pelaku usaha UMKM yang sesuai persyaratan dan kriteria akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kapan Banpres UMKM Cair? Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek NIK Dapat Banpres BPUM UMKM Tahap 2

Selain melalui link https://eform.bri.co.id/bpum penerima Banpres BPUM UMKM juga mendapat informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur seperti BRI, BNI dan Syariah Mandiri.

Terdapat juga panduan cara mencairkan Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari BRI.

Berikut cara cek penerima bantuan :

  • Kunjungi laman bri.co.id/bpum
  • Masukan nomor NIK KTP untuk dilakukan verifikasi data
  • Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Bantuan Siswa SD SMP dan SMA, Apa Itu Program PIP Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Jika terdaftar, penerima akan diminta untuk segera mencairkan di alamat Bank BRI, BNI dan Syariah Mandiri.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Sudah Cair, Buruan Login Link pip.kemdikbud.go.id/ Berikut Ini

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk UMKM dengan syarat sebagai berikut, dikutip SerangNews.com dari laman Kemenkop UKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI /POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapat BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Login https://pip.kemdikbud.go.id/ Cek Bantuan SD SMP dan SMA Akses Link https://pip.kemdikbud.go.id

Cara dapat bantuan BLT BPUM UMKM program dari Kemenkop UKM.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
  • Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan
  • Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: LOGIN e-form.bri.co.id/bpum, Cek Nama & NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online

Bantuan ini diberikan sebagai dampak stimulus kepada para pegiat UMKM yang terdampak pandemic Covid-19. ***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler