BSU Guru Honorer Non-PNS Kemenag Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini

14 Desember 2020, 09:36 WIB
Syarat dan cara pencairan BSU Guru non-PNS Kemenag melaui Simpatika Kemenag. /Kemenag RI/

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi guru non pegawai negeri sipil (guru non PNS) karena bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahapan pencairan.

Besaran BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar 600.000,00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember. Bantuan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

BSU bagi guru madrasah bukan PNS ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Baca Juga: LOGIN e-form.bri.co.id/bpum, Cek Nama & NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain dikutip SerangNews.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga: Untuk BSU Guru Non PNS Aceh, Menag Serahkan Rp22 Miliar

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan guru penerima BSU Rp1,8 juta agar segera mengecek Simpatika atau SIAGA untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Baca Juga: Resep Membuat Laksa Singapura, Enak dan Lezat 

Berikut Link Simpatika dan Siaga:

https://www.siagapendis.com/

https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Selain itu, Guru Honorer Kemenag juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujar Zain.

Syarat Cairkan BSU GTK Honorer Kemenag:

- SK Penetapan Penerima BSU;
- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Jadwal Terbaru, Cek BLT BSU Cair di Bulan Desember, Ada BPJS TK, BPUM UMKM, PKH & BLT Guru Honorer

Penerima BSU adalah guru dan tenaga kependidikan (GTK) atau guru non-PNS yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria.

Berikut kriteria sebagai penerima bantuan BSU guru non-PNS:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;
3. Bukan penerima program pra kerja;
4. Bukan penerima BSU lainnya;
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik," kata Zain. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler