Mudah dan Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftar Anggota Perpustakaan Banten secara Online

- 30 Agustus 2022, 11:55 WIB
Gedung Perpustakaan DPK Provinsi Banten.
Gedung Perpustakaan DPK Provinsi Banten. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

Adapun Persyaratan Menjadi Anggota Perpustakaan Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

- Minimal berusia 5 tahun

- Warga negara Indonesia

- Menunjukkan tanda pengenal atau Kartu Keluarga bagi anak usia pra sekolah

Baca Juga: Jangkau Masyarakat di Pedesaan, DPK Banten Gencarkan Perpustakaan Keliling

Tata Tertib:

- Kartu anggota perpustakaan dibawa setiap kali berkunjung

- Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain

- Jika kartu anggota hilang, wajib membaca surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantinya.

Sebagai informasi, bahwa DPK Provinsi Banten menyediakan berbagai layanan bagi pengunjung.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x