Adapun Persyaratan Menjadi Anggota Perpustakaan Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
- Minimal berusia 5 tahun
- Warga negara Indonesia
- Menunjukkan tanda pengenal atau Kartu Keluarga bagi anak usia pra sekolah
Baca Juga: Jangkau Masyarakat di Pedesaan, DPK Banten Gencarkan Perpustakaan Keliling
Tata Tertib:
- Kartu anggota perpustakaan dibawa setiap kali berkunjung
- Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
- Jika kartu anggota hilang, wajib membaca surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantinya.
Sebagai informasi, bahwa DPK Provinsi Banten menyediakan berbagai layanan bagi pengunjung.