Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

- 24 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

SERANG NEWS - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 sudah masuk rekening. Bahkan, hingga Maret tahun depan.

Hal itu disampaikan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, menurutnya dana KJP Plus yang masuk pada 22 Desember 2021 untuk dua bulan yaitu bulan Februari dan Maret.

Sementara, dana KJP Plus yang masuk pada 26 November 2021 untuk tiga bulan yakni November, Desember dan Januari.

Baca Juga: Sudah Masuk Rekening! Cek Daftar Nama Melalui Link Ini Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021

"Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021, pada tanggal 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Kamis 23 Desember 2021.

"Pada tanggal 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, dana KJP Plus yang sudah ada di rekening tidak bisa diambil sekaligus. Tetapi, sesuai ketentuan pengambilan setiap bulan.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Desember Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

Dana yang dapat digunakan yaitu untuk SD/Sederajat Rp250 ribu, SMP/Sederajat/PKBM Rp300 ribu, SMA/Sederajat Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.

"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus, berikut hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus:

- Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Peraturan Gubernur ini;

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Ingat Pesan UPT P4OP

b. merokok;

c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang;

d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual;

e. terlibat dalam kekerasan/bullying;

f. terlibat tawuran;

g. terlibat geng motor/geng sekolah;

h. minum minuman keras/minuman beralkohol;

i. terlibat pencurian;

j. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

Baca Juga: Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022

k. terlibat perkelahian;

l. terlibat penipuan;

m. terlibat nyontek massal;

n. membocorkan soal/kunci jawaban;

o. terlibat pornoaksi/pornografi;

p. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;

q. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

r. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: Bersiap, PPPK Guru Segera Masuki Tahap 3, Jadwalnya Pantau di gurupppk.kemdikbud.go.id

s. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

t. menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

u. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

v. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun; dan

w. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

- Orang tua/wali Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

Baca Juga: Selamat Nama-nama Ini Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Langsung di Dua Link Ini

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

b. mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu;

c. memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;

d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai pertanggungjawaban;

e. menggunakan jaSa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;

f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk
apapun;

Baca Juga: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Ada Kemenkumham, Kemenag Hingga Instansi Daerah

g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak
secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang
bersangkutan; dan

h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar aturan di atas yaitu:

1. Peserta Didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu
atau secara kumulatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan oleh Satuan Pendidikan.

2. Pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali
KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang
diberikan oleh Satuan Pendidikan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x