SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) akan cair di bulan Desember 2021 ini.
KJP Plus merupakan dana bantuan pendidikan bagi SD, SMP, SMA atau SMK di DKI Jakarta.
Dana KJP Plus untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp130 ribu setiap bulannya.
Kemudian, untuk jenjang SMP/MTS/PKBM sebesar Rp300 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp170 ribu.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA/MA sebesar Rp420 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp290 ribu setiap bulannya.
Terkahir, bagi jenjang SMK sebesar Rp450 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp240 ribu setiap bulannya.
SPP swasta akan di auto debet dari rekening siswa ke rekening sekolah. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
Lantas, bagaimana jika masih ada saldo di rekening KJP Plus pada akhir tahun.
Pada akhir tahun ajaran, sisa dana sepenuhnya menjadi tabungan siswa, tidak hangus, dan dapat digunakan untuk belanja perlengkapan pendidikan tahun ajaran baru.
Namun, Penggunaan dana KJP Plus harus dilaporkan melalui sekolah dengan melampirkan struk pembelanjaan.
Berikut ini daftar perlengkapan yang boleh dibeli menggunakan KJP Plus:
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
Baca Juga: Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Akan Menerima KLJ Desember 2021, Ini Sebabnya
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Siswa SD Cair Desember 2021 di Tanggal Ini, Benarkah? UPT P4OP Bilang Begini
Berikut cara cek status KJP Plus DKI Jakarta:
- Buka Laman resmi KJP Plus dan
- Pilih Periksa status KJP atau klik di link KJP ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Masukan NIK
- Pilih tahap 2 dan tahun 2021
- Klik Cek
Demikian cara cek KJP Plus dan KJMU tahap 2 DKI Jakarta tahun 2021.***