Lulus Sekolah, Bisa Kuliah Gratis, Segera Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 10 Februari 2021, 10:35 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka.
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. /kemdikbud.go.id

SERANG NEWS - Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan.

Bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Baca Juga: Akses Streaming Love Story The Series Malam Ini Rabu 10 Februari: Ken dan Maudy Merebut Restu Orang Tua

Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, Rabu 10 Februari: Kondisi Nino Usai Ditusuk Preman Suruhan Elsa

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan
dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 10 Februari: Pengakuan Mengejutkan Al yang Selama ini Berusaha Melukai Andin

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau

Baca Juga: Kecewa Berat, Andin Kembali Diserang Panik, Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 10 Februari 2021

- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keberuntungan Hari Ini Rabu 10 Februari 2021, Taurus: Rumit, Tapi Jangan Menyerah

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 10 Februari 2021, Elsa Makin Terjepit, Rafael Interogasi Pak Sodikin

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Tahapan pendafataran KIP kuliah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Rabu 10 Februari 2021: Aquarius, Waktunya Berfoya-foya!

- Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/
Mandiri).

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Kiki

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x