Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud

5 Juli 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

 

SERANG NEWS – Siap-siap tunjangan sertifikasi guru terancam dihapus jika hal ini benar terjadi. Simak penjelasan dari Permendikbud.

Beredar kabar bahwa dana sertifikasi guru akan dihapus. Informasi tersebut membuat para guru menjadi resah dan khawatir.

Pasalnya dana sertifikasi guru merupakan tambahan gaji yang biasa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Harus diakui bahwa saat ini masih banyak guru di seluruh Indonesia, terutama yang mengajar di daerah, menerima gaji kecil dan tak sebanding dengan beban kerja.

Untuk itu pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan hanya guru non PNS, tunjangan sertifikasi guru ini juga diberlakukan untuk guru PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.

Artinya program tunjangan sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan bapak guru.

Program ini juga sebagai cara meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah

Adapun tunjangan ini dibayarkan penerintah dalam sebulan sekali, sedangkan besaran yang ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS menyesuaikan golongannya.

Tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah

Lantas benarkan kabar sertifikasi guru akan dihapus?

Sebenarnya informasi yang membeberkan bahwa sertifikasi guru akan dihapus bukanlah kabar baru.

Dilansir dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) berhak untuk menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain dicoret apabila guru PNS masuk dalam kategori tertentu.

Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dan Unduh File PDF Hasil Seleksi P3K Guru di Sini

Sesuai dengan peruntukannya, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan suatu penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun tidak semua guru berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Hanya guru dengan syarat tertentu yang bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.

Sertifikasi guru akan dihalus jika guru yang bersangkutan sudah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Kemudian dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, mendapat tugas belajar.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Cek Syarat dan Kriteria Sesuai Permendikbudristek Terbaru di Sini

Alasan sertifikasi guru dihapus karena melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Demikian itulah informasi dari sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler