Siap-siap Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka, Kapan Jadwal dan Bulannya, Ini Bocorannya

11 Desember 2021, 11:41 WIB
Siap-siap Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka, Kapan Jadwal dan Bulannya, Ini Bocorannya. /Tangkap layar jakone.mobi/

SERANG NEWS- Calon penerima bantuan KJP Plus tahun 2022 harap bersiap-siap. Pasalnya pendaftarannya akan segera dibuka pada awal tahun 2022.

Lalu kapan jadwal dan bulan pendaftarannya untuk KJP Plus tahun 2022. Berikut bocorannya yang dirangkum SerangNews.com dari berbagai sumber.

Diketahui kalau pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022, kabarnya sudah disampaikan UPT P4OP saat menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya dikutip SerangNews.2021, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Info Terkini Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Berkas yang Disiapkan

Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan KJP Plus agar tidak lupa mendaftar DTKS di Kelurahan tempat domisili tinggal.

UPT P4OP juga memastikan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.

Setelah mendaftar, petugas kelurahan akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.

Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus harus penuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pendaftaran DTKS secara Online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

- Akses situs fmotm.jakarta.go.id

- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

- klik ‘Membuat akun'

- Isi formulir yang disediakan

- Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Jangan Lupa Daftar dan Siapkan Ini di Kelurahan

Berikut Syarat daftar DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM seperti di bawah ini.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-Dtks.

Sebelumnya diberitakan, KJP Plus tahap 2 untuk tiga bulan ke depan sudah disalurkan sejak tanggal 29 November 2021 kemarin.

Pencairan pun dilakukan secara bertahap ke rekening atau ATM penerima bantuan KJP Plus tahap 2.

Untuk saat ini dana KJP Plus tahap 2 baru cair untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.

Meskipun dana sudah ada namun untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 belum disalurkan.

Hal itu pernah dikatakan sebelumnya oleh Kepala UPT P4OP Waluyo Hadi menuturkan dana sudah ada untuk tiga bulan kedepan.

Dijelaskan Waluyo, walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

"Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya dikutip dari beritajakarta.id, Sabtu 11 Desember 2021.

Sementara teknisnya, Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya dan sesuai besaran dana personal per bulan.

Sedangkan dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler