SERANGNEWS.COM – Calon petahana Pilpres Amerika Serikat (Pilpres AS) ke-59 Donald Trump menggugat agar perhitungan suara di Philadelphia dihentikan. Akan tetapi, hakim fedel setempat menolaknya
Seorang hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis kemarin untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia selama para pengamat dari pihak Partai Republik tidak hadir.
Tim kampanye Trump telah menuntut Dewan Pemilu County Philadelphia sebelumnya untuk berusaha mendapatkan putusan darurat.
Baca Juga: Pekerja Borongan dan Perangkat Desa Bisa Dapat Subsidi Upah Kemnaker, Ini Syaratnya
Tim Trump mengatakan para petugas pemilu telah "dengan sengaja menolak memberikan izin bagi perwakilan dan pengamat pemungutan suara untuk Presiden Trump dan Partai Republik".
"Seperti yang disampaikan pada sidang putusan darurat hari ini, berdasarkan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam keputusan satu kalimat pada Kamis malam.
Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada Kamis bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia, tempat petugas menghitung surat suara.
Baca Juga: BPBD Semprot Disinfektan di Ruas Jalan dan Perumahan Warga Kota Tangsel
Baca Juga: Santri Al-Fathaniyah Jadikan Peringatan Maulid Nabi Ajang Meningkatkan Intelektual Santri