Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

- 25 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com /

SERANGNEWS.COM – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad mengedarkan obat keras ilegal jenis Hexymer.

Belum juga mendapatkan untung banyak, keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu  PIH (19) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR, (21) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang.

 Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil Hexymer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Baca Juga: Niat Dapat HP Samsung J7 Pro, Penjual Roti Pikul Malah Buntung Tertipu HP Replika Berbahan Keramik 

"Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00," katanya, Minggu 25 Oktober 2020.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual.

“Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar,” ujarnya.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatann

Sementara Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, kedua tersangka mendapatkan  obat keras ilegal jenis Hexymer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO).

Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,"ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemandu Lagu dan Ratusan Miras Diamankan Polres Serang 

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Saya ingatkan kembali jangan dekati narkoba karena berbahaya. Dan saya tegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai," tandas Kapolres. ***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah