Sementara, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak tidak memberikan respon saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, KIP merupakan sebuah bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Sentil Pejabat Pemprov Banten yang Sering Mangkir di Jam Kerja
Bantuan KIP tersebut kemudian disalurkan oleh pihak pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Kendati demikian, apabila dalam proses verifikasi terdapat aduan dari masyarakat atau berkas yang tidak sesuai, maka peserta tidak berhak menerima KIP Kuliah.***