UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

- 2 Desember 2022, 10:59 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. /

"Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah," ungkapnya.

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.

"Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota," terangnya.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.

"Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong," paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x