SERANG NEWS - Berikut jadwal sidang lanjutan kasus kemarian Brigadir J Yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kasus yang menggemparkan publik tanah air yakni kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat saat ini sudah memasuki tahapan persidangan.
Ferdy Sambo yang di ketahui merupakan mantan Kadiv Propam Polri merupakan aktor utama di balik pembunuhan Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang lanjuta para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilaksanakan mulai Selasa 25 Oktober 2022 sampai Jumat 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Ferdy Sambo Menyusun Strategi Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Seluruh penyelidikan yang melibatkan 11 orang akan menjalani persidangan dengan agenda yang berbeda dalam dua perkara tuduhan, yakni tuduhan pembunuhan dan tuduhan perintangan penyidikan.
“Sidang 25 Oktober 2022, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Agenda pemeriksaan 12 Saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJ Sabtu 22 Oktober 2022.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada tanggal 25-28 Oktober 2022:
Baca Juga: Head to Head Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris Malam Ini, Ini Susunan Pemainnya
1.Selasa, 25 Oktober 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Agenda : Pemeriksaan 12 saksi
2.Rabu, 26 Oktober 2022
- Irfan Widyanto
Agenda: Tanggapan jaksa penuntut umum (PU) atas eksepsi Terdakwa Irfan Widyanto
-Kuat Ma'ruf
Agenda : Putusan sela
-Ricky Rizal Wibowo
Agenda : Putusan sela
-Putri Candrawati
Agenda : Putusan sela
-Ferdy Sambo
Agenda : Putusan sela
-Chuck Putranto
Agenda: Pengajuan nota kecelakaan atau eksepsi
-Baiquni Wibowo
Agenda: Pengajuan nota kecelakaan atau eksepsi
3.Kamis, 27 Oktober 2022
-Hendra Kurniawan
Agenda: Pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum
-Agus Nurpatria
Agenda: Pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum
4.Jumat, 28 Oktober 2022
Arif Rachman Arifin
Agenda: Pengajuan nota kecelakaan atau eksepsi
Demikian jadwal lanjutan siddang kasus kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo di PN Jaksel.***