"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta diberitakan Antara Senin, 28 Oktober 2013
Sementara dalam kasus terbaru ini, hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua Firli Bahuri. ***