- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui olehorang tua/wali;
- Membuat surat penyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
- Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
- Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
Memperolehpersetujuandari orang tua/wali;
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
- Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkanvaksinasi covid-19dosis ketiga (booster);
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;