CPNS dan PPPK 2022 Kapan dan Tanggal Berapa Dibuka? Ingin Daftar, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Terbaru

- 22 Juli 2022, 13:48 WIB
CPNS dan PPPK 2022 Kapan dan Tanggal Berapa Dibuka?
CPNS dan PPPK 2022 Kapan dan Tanggal Berapa Dibuka? /Menpan.go.id

SERANG NEWS - Pemerintah kembali akan membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022, lalu kapan dan tanggal berapa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pastikan bagi kamu yang ingin mendaftar pastikan penuhi syarat terbaru.

Rencananya pada tahun 2022 ini pemerintah akan membuka sebanyak kurang lebih 1.086.128 orang atau formasi jabatan baik CPNS maupun PPPK.

Bagi kamu yang ingin berkarir menjadi abdi negara tentunya kabar adanya penerimaan CPNS dan PPPK ini menjadi kabar bahagia dan ditunggu-tunggu. 

Baca Juga: Kapan CPNS 2022 Dibuka, Siapkan Dirimu, Ini Tips Lulus jadi ASN dari Pilih Formasi hingga tes SKD dan SKB

Berikut formasi CPNS dan PPPK 2022

Berikut formasi PPPK tingkat pemerintah pusat:

1. Guru: 45.000

2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000

3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000

4. Jabatan teknis lainnya: 25.554 

Baca Juga: Kapan dan Tanggal Berapa CPNS 2022 Dibuka, Ini Penjelasannya, Maaf Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar

Berikut formasi PPPK di tingkat daerah:

1. Guru: 758.018

2. Fungsional selain Guru: 184.239

Berikut formasi CPNS 2022

1. Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

2. Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: 41.376 orang

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka Pendaftaran 1 Juta CPNS 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Kapan Dibuka

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru ASN PPPK 2022 akan memprioritaskan 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi Tahun 2021.

“Mereka yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi,” ujar Nunuk di Jakarta, Selasa.

Jumlah tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.

Terkait perubahan mekanisme penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. 

Baca Juga: Wajib Dipenuhi, Berikut Ini Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kami. Pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK,” ujar Nunuk.

Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK 2022 agar lolos tahap seleksi:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba 

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non GURU, Cek Segera di Sini

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Sementara, untuk dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK 2022, antara lain:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah.

2. Scan swafoto.

3. Scan KTP.

4. Scan Surat Lamaran.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR.

6. Scan Transkrip Nilai.

7. Scan dokumen pendukung lainnya.

8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

9. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

10. Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Demikian ulasan mengenai CPNS dan PPPK 2022 kapan dan tanggal berapa dibuka? ingin daftar, pastikan kamu memenuhi syarat terbaru.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah