Kapan dan Tanggal Berapa CPNS 2022 Dibuka, Ini Penjelasannya, Maaf Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar

- 21 Juli 2022, 03:52 WIB
Kapan dan Tanggal berapa CPNS 2022 dibuka.
Kapan dan Tanggal berapa CPNS 2022 dibuka. /Menpan.go.id./

SERANG NEWS - Kapan dan tanggal berapa CPNS 2022 dibuka, ini penjelasannya, maaf golongan ini tidak bisa mendaftar.

Bagi yang bercita-cita menjadi Abdi Negara sudah banyak yang bertanya kapan dan tanggal berapa CPNS 2022 dibuka.

Dengan adanya pembukaan CPNS 2022 tentunya menjadi kabar bahagia bagi kamu yang bercita-cita untuk menjadi ASN.

Pemerintah rencananya akan membuka seleksi CPNS 2022 1.086.128 orang atau formasi jabatan. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka Pendaftaran 1 Juta CPNS 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Kapan Dibuka

Dari total penerimaan tersebut nantinya akan dibuka dua kategori yakni dari sekolah kedinasan dan PPPK.

Total akan ada sebanyak 8.941 orang diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi PPPK.

Dikutip dari berbagai sumber berikut perincian formasi PPPK 2022 di tingkat pemerintah pusat: 

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan Non Guru, Akses di Sini

1. Guru: 45.000

2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000

3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000

4. Jabatan teknis lainnya: 25.554 

Baca Juga: Wajib Dipenuhi, Berikut Ini Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Berikut formasi PPPK di tingkat daerah:

1. Guru: 758.018

2. Fungsional selain Guru: 184.239

Berikut formasi CPNS

1. Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

2. Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: 41.376 orang 

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan Non Guru, Klik Link di Sini

Namun, hingga kini pemerintah melalui Kemenpan RB belum juga memberikan jadwal pasti kapan dan tanggal berapa CPNS 2022 dibuka.

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta CPNS dan PPPK 2022 tentu saja harus mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan.

Syarat umum CPNS 2021 termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Jika merujuk pada peraturan tersebut, berikut syarat CPNS 2022 yang harus dipenuhi calon pelamar: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. 

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar dan Kuota Terbatas Benarkah, Simak Ulasannya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan 

Baca Juga: Selain PKN STAN, Kuliah di Kampus Ini Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi Tes CPNS 2022

Setelah mengetahui syarat jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1). Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg;

2). Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring);

3). Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg;

4). Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf;

5). Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf;

6). Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf;

7). Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Namun, sayang pendaftaran CPNS 2022 tidak bisa bagi golongan berikut ini.

1. Orang yang pernah dipenjara 2 tahun atau lebih;

2. Orang yang pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau prajurit TNI atau Kepolisian Negara RI;

3. Orang yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Orang yang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Demikian ulasan mengenai kapan dan tanggal berapa CPNS 2022 dibuka, ini penjelasannya, maaf golongan ini tidak bisa mendaftar.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah