KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Juli 2022? Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

- 14 Juli 2022, 20:23 WIB
Kapan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Juli 2022 cair? Ini kata Dinsos DKI Jakarta
Kapan KLJ, KPDJ dan KAJ bulan Juli 2022 cair? Ini kata Dinsos DKI Jakarta /Instagram @dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Pencairan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) menjadi salah satu yang paling ditunggu penerima.

KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bantuan sosial pemerintah DKI Jakarta yang rutin dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ sebelumnya yaitu periode Januari, Februari, Maret dan April yang cair pada 8 April 2022 lalu.

Baca Juga: Geger, Penyelundupan Gas LPG Di Subang, Polda Jabar Sebut Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Milyar Perbulan

Artinya, pada pencairan sebelumnya penerima KLJ menerima dana Rp2.400.000 untuk periode 4 bulan.

Sementara, penerima KPDJ dan KAJ menerima dana Rp1.200.000 untuk periode 4 bulan.

Saat ini, unggahan Instagram Dinsos DKI Jakarta dipenuhi pertanyaan soal pencairan bansos ini. Sehingga, Dinsos DKI Jakarta mencoba menjawab dan menjelaskan.

"Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta menjawab pertanyaan soal KLJ pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Loker Perawat dan Asisten Apoteker RSU Bunda Thamrin Medan, Cek Syarat dan Siapkan Berkas Ini

"Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial Instagram resmi Dinas Sosial," tambahnya.

Lantas apakah pencairan KLJ akan dilakukan pada bulan Juli 2022 ini? Belum ada kepastian soal pencairan tersebut. Meskipun, banyak yang berharap bisa dicairkan di bulan ini.

"Tanggal 19 udah pendistribusian pangan murah, mudah-mudahan sebelum tanggal 19 sudah cair ya min (KLJ, KAJ, KPDJ)," tulis akun Instagram @diah89***

"Kapan KAJ cairnya, cairin dong secepatnya," tulis akun Instagram @zneversay***

Baca Juga: Loker Astra Otoparts, Dibutuhkan Segera Team Leader Sales, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Buruan Lamar

Untuk diketahui, dana bantuan KLJ sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp1.800.000 dalam periode tiga bulan.

Sementara, dana bantuan KPDJ dan KAJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 dalam periode tiga bulan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x