Simak Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Harus Siapkan Ini

- 11 Juli 2022, 13:46 WIB
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/
Peraturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022/ /tangkap layar Instagram @kai121_/

SERANG NEWS - Simak berikut ini syarat terbaru perjalanan naik kereta api, mulai berlaku 17 Juli 2022, harus siapkan ini.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Peraturan itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. 

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Cek di Sini

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Dikutip SerangNews.Com dari Antra Minggu 10 Juli 2022.

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x