Dihalangi Saat Penjemputan DPO Pencabulan Terhadap Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

- 8 Juli 2022, 20:35 WIB
Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang /Humas Kemenag/

SERANG NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Dikutip dari laman kepri.kemenag.go.id, Jumat 8 Juli 2022. 

Baca Juga: Lowongan Kerja (Loker) PT Asahimas Chemical, Cek Syarat dan Cara Daftarnya, Penempatan Cilegon

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. 

Baca Juga: Baca Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Jadwal Libur Lebaran, Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2022

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x