Adrian Gunadi selaku Ceo Investree, menyarankan masyarakat harus mengecek pinjaman melalui situs cekfintech.id.
"Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan pinjaman tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut", Kata Adrian dikutip Serang News dari website Antara pada tanggal 24 Juni 2022.
"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," Tambah Adrian.
Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi pinjaman tersebut.
Jika terlanjur mengalami kerugian akibat Pinjaman Online ilegal, bagi masyarakat sangat disarankan untuk melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Untuk melaporkan kerugian,Adrian menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.
Setelah itu, korban bisa langsung melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.
Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.