Solusi Terhindar dari Lilitan Bunga Hutang Pinjol ilegal, Begini Caranya!

- 24 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal teror foto porno/instagran
Ilustrasi pinjol ilegal teror foto porno/instagran /

Adrian Gunadi selaku Ceo Investree, menyarankan masyarakat harus mengecek pinjaman melalui situs cekfintech.id.

"Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan pinjaman tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut", Kata Adrian dikutip Serang News dari website Antara pada tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional dan HUT IBI ke-71 Terbaru, Bisa Dibagikan ke Media Sosial

"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," Tambah Adrian.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi pinjaman tersebut.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat Pinjaman Online ilegal, bagi masyarakat sangat disarankan untuk melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bidan Nasional 2022 untuk HUT IBI ke 71 Tahun, Bagus Dibagikan ke Media Sosial

Untuk melaporkan kerugian,Adrian menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, korban bisa langsung melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah