Hal itu, berdasarkan peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2018 tentang kartu jakarta pintar plus.
Sementara itu untuk pengawasan penggunaan KJP Plus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta Didik penerima KJP Plus dan/atau orang tua/wali menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus dengan forrnat sesuai Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
b. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban memantau dan membina secara intensif Peserta Didik penerima KJP Plus dan orang tua/wali Peserta Didik.
Sementara itu, peserta didik penerima KJP Plus dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus, Dana Tahap I Bulan Juni 2022 Cair Hari Ini?
a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
b. merokok;
c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;