Selanjutnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penerima manfaat, kalau melanggar maka keikutsertaannya akan dicabut:
Baca Juga: Segera Cair, Ini Jumlah Uang dan Penerima KJP Plus Tahap I Juni 2022, Mencapai Rp450 Ribu
- Kepindahan sekolah.
Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
- Melakukan pelanggaran.
Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan pada no. 6, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
- Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.
Dana bantuan KJP Plus Juni 2022 yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan cair ke rekening JakOne jika ada dua tanda berikut ini.
1. Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.