Baca Juga: Apakah TV Digital Berbayar? Begini Cara Beralih TV Analog ke TV Digital, Simak penjelasannya
Wilayah ASO Tahap I yang dijadwalkan 30 April 2022 meliputi Kota Sabang (Aceh), Kota Banda Aceh (Aceh), Kabupaten Karo (Sumut), Kota Padang (Sumbar), Kota Bukittinggi (Sumbar), Kota Garut (Jabar).
Kemudian Kota Cilegon (Banten), Kabupaten Banyumas (Jateng), Kabupaten Sampang (Jatim), Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Kupang (NTT).
Lalu Kabupaten Minahasa (Sulut), Kota Samarinda (Kaltim), Kota Gowa (Sulsel), Kabupaten Mimika (Papua), dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Bagaimana daerah lainnya yang tidak masuk layanan ASO? Menkominfo menjelaskan, untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan didorong menggunakan digitalization broadcasting system (DBS).
Baca Juga: TV Analog di Banten dan 5 Daerah Lain Segera Dimatikan, Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan?
Daerah yang tidak tercakup layanan ASO tersebut meliputi 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.
Daerah-daerah tersebut didorong untuk berlangganan siaran televisi kabel berbayar.
Namun demikian, pemerintah terus mendorong agar infrastruktur siaran digital TVRI tersedia di seluruh wilayah tanah air.
Sebab, mulai 22 November 2022 sudah tidak ada lagi penyiaran televisi analog.