Kebijakan penghapusan tes keperawanan pada dasarnya sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi wanita yang kondisi selaput dara miliknya tak lagi utuh, baik karena sengaja maupun tidak.
Sehingga setiap pelamar memiliki kesempatan menjadi prajurit wanita TNI selama memiliki kemampuan intelektual dan fisik yang sesuai kriteria.
"Itu semua berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan dan kami memiliki serangkaian tes untuk melihat hal tersebut. Tapi yang jelas masalah itu (keperawanan) tidak lagi menjadi hal yang standar yang ada dalam juknis (petunjuk teknis)," ujar Budiman.
Pembicaraan soal penghapusan tes keperawanan dalam rekrutmen calon prajurit TNI dilontarkan Jenderal TNI Andika Perkasa saat masih menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 2021.
Saat itu, Andika menyebutkan tes tidak memiliki relevansi terhadap tujuan pendidikan militer.
"Karena itu, yang tidak ada lagi hubungannya tidak perlu lagi," tegasnya.***