2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Update Pencairan KJP Plus April 2022, UPT P4OP Sampaikan Ini, Cek Status Penerima di Link Ini
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi soal bantuan KJP Plus April 2022 yang cair pada hari ini.***