Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Kedua wilayah Yogyakarta, 4 April 2022 atau 2 Ramadhan 1443 H
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sebagaimana dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com pada Minggu, 3 April 2022.
Sementara aliran dana yang diberikan Indra Kenz, dikatakan Gatot, digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya.
"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Kendati demikian, Gatot enggan menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan dilakukan penyitaan atau tidak.
Sebab, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.***