Sementara itu KAJ adalah kartu anak Jakarta, adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Baca Juga: Alasan KLJ, KPDJ dan KAJ Tak Kunjung Cair, Dinsos DKI Jakarta: Menunggu Keputusan Gubernur
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Sedangkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa semua orang memiliki hak yang sama.
Hanya saja, seorang penyandang disabilitas memiliki tambahan kebutuhan yang mungkin saja tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas.***