Alasan KLJ, KPDJ dan KAJ Tak Kunjung Cair, Dinsos DKI Jakarta: Menunggu Keputusan Gubernur

- 29 Maret 2022, 21:23 WIB
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ).
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ). /Instagram/@dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2022 tak kunjung turun.

Padahal, jika menilik pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ sebelumnya yaitu bulan Desember 2021, maka seharusnya bansos tersebut kembali cair pada Maret 2022.

Karena, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ DKI Jakarta cair setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Baca Juga: Terjawab Sudah, Hal Ini yang Menghambat Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ

Baru-baru ini, Dinsos DKI Jakarta menyampaikan alasan KLJ, KPDJ dan KAJ tak kunjung turun yakni menunggu keputusan gubernur DKI Jakarta.

"Sementara ini, pencairan dana bantuan masih menunggu proses keputusan gubernur ya bu," tulis @dinsosdkijakarta menjawab pertanyaan di kolom komentar pada Selasa 29 Maret 2022.

Sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta juga menyampaikan alur pencairan bansos. Sehingga, meminta calon penerima bersabar.

Baca Juga: Update Terbaru, Kapan Jadwal Pencairan KLJ DKI Jakarta? Dinsos Jawab Begini

"Mohon bersabar dulu ya bu, penerima bansos diverifikasi kembali dan diusulkan melalui muskel," ujarnya.

Diketahui, dana bantuan KLJ sebesar Rp600 ribu perbulan atau Rp1.800.000 dalam periode 3 bulan.

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 April 2022, Cek di Sini Dapatkan Bantuan hingga Rp450 Ribu

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Perhatikan Dua Tanda Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2022, Ini Bonus yang Didapat, Jangan Kelewat

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Januari-Maret 2022, Apakah Sudah Cair ke Rekening? Ini Penjelasannya

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x