Alasan KLJ, KPDJ dan KAJ Tak Kunjung Cair, Dinsos DKI Jakarta: Menunggu Keputusan Gubernur

- 29 Maret 2022, 21:23 WIB
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ).
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ). /Instagram/@dinsosdkijakarta/

Baca Juga: Perhatikan Dua Tanda Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2022, Ini Bonus yang Didapat, Jangan Kelewat

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Januari-Maret 2022, Apakah Sudah Cair ke Rekening? Ini Penjelasannya

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x