Harga Tebaru Minyak Goreng Pasca HET Dicabut Pemerintah, Hampir Tembus Rp50 Ribu, Berlaku Hari Ini

- 16 Maret 2022, 17:08 WIB
Harga Tebaru Minyak Goreng Pasca HET Dicabut Pemerintah, Hampir Tembus Rp50 Ribu, Berlaku Hari Ini
Harga Tebaru Minyak Goreng Pasca HET Dicabut Pemerintah, Hampir Tembus Rp50 Ribu, Berlaku Hari Ini /Chandra Adi N/@portaljogja.com

SERANG NEWS - Harga terbaru minyak goreng pasca Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut pemerintah, berlaku hari ini.

Pemrintah mulai hari ini menetapkan aturan baru soal HET minyak goreng di pasaran tradisional seluruh Indonesia.

Dalam aturan baru ini, minyak goreng kemasan akan ditentukan harganya sesuai dengan keekonomian atau harga pasaran.

Sementara itu, harga minyak goreng curah akan ditetapkan dengan HET sebesar Rp14 ribu. 

Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng Curah di Banten Hari Ini Rabu 16 Maret 2022, di Kota Serang Paling Murah

Sementara itu dikutip dari Antara Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) mengungkapkan harga minyak goreng kemasan atau premium akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

"Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam peninjauan distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Arief menjelaskan bahwa karena kemarin ada selisih harga dari ritel modern yakni Rp14.000, kemudian di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol bersama-sama, sehingga inilah yang menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.

Kemudian juga ada beberapa oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar tradisional. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x