Selain meminta maaf, Doni juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam trading.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," tambah Doni Salmanan.
Kekayaan Doni Salmanan sebanyak Rp97 milliar, sudah disita oleh pihak kepolisian hampir Rp64 milliar.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Aset yang disita oleh pihak kepolisian berupa benda yakni kartu identitas, kendaran mewah, dan sejumlah alat elektronik.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Fantastis! Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Mencapai Rp43,5 Miliar
Diketahui Doni Salmanan sempat viral karena dengan mudah sawer Reza Arab dengan angka yang menakjubkan, yakni senilai 1 milliar.