SERANG NEWS - Indra Kenz telah terasndung kasus penipuan lewat aplikasi Binomo beberapa waktu lalu.
Kasus Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.
Dengan demikian, sejumlah aset milik Indra Kenz tersebut disita.
Melansir dari PMJ news, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Selebgram Cantik Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Polisi
Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, sebagaimana dikutip Serangnews.com dari PMJ news pada Sabtu, 12 Maret 2022
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri.
Selain itu, dua aset bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur juga ikut disita.