Adam Deni Minta Maaf, Ini Sikap Tegas dari Ahmad Sahroni

- 7 Maret 2022, 17:42 WIB
Ahmad Syahroni, Crazy Rich Tanjung Priok yang jebloskan Adam Deni karena mengunggah data secara ilegal
Ahmad Syahroni, Crazy Rich Tanjung Priok yang jebloskan Adam Deni karena mengunggah data secara ilegal /tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier/

Baca Juga: Pengusaha Rusia Adakan Sayembara Tangkap Putin Hidup atau Mati, Hadiahnya Capai Rp14,3 Milyar

"Pokoknya dia nyuruh Adam Deni untuk perkarain dan nakut-nakutin gue melalui media sosial, dia didukung data," Lanjut Sahroni.

Adam dan Olsen didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Tips Mudah Mancing Di Rawa, Umpannya Mudah Didapat dan Jitu, Ikan Langsung Nyantol

Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosialnya. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Selamat masa hukuman berjalan, Adam Deni sempat membuat video permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni.

Video yang berdurasi 11 menit 50 detik itu diunggah Sahroni di akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88 pada tanggal 4 Maret 2022 dengan caption 'mulutmu harimaumu'.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah