LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) Rp1,8 juta per semester.
Baca Juga: Asyik Dana KJP Plus Bulan Maret 2022 Diprediksi Cair Tanggal Segini, Maaf Tidak Cair Untuk Siswa Ini
Adapun syarat penerima KPJ Plus adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tulis pihak UPT P4OP.***