Baca Juga: Apakah KJP Plus Bulan Maret 2022 Akan Cair Tanggal 4, Begini Penjelasannya Buruan Cek Rekening
Sebagaimana diatur dalam pergub tersebut, pemberian KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus ini diberikan kepada siswa dimulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK.
1. SD/MI Sederajat
Besaran dana: Rp250.000
Tambahan SPP/bulan: Rp130.000 (untuk 5 bulan)
2. SMP/MTs sederataj
Besaran dana: Rp300.000
Tambahan SPP/bulan: Rp170.000 (untuk 5 bulan)
3. SMA/MA
Besaran dana: Rp420.000
Tambahan SPP/bulan: Rp290.000 (untuk 5 bulan)
4. SMK
Besaran dana: Rp450.000
Tambahan SPP/bulan: Rp240.000 (untuk 5 bulan).
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, tidak untuk kebutuhan yang lain.
Perlu diketahui untuk pencairan bulan Maret 2022 ini, akan disalurkan secara serentak kepada siswa penerima manfaat.